PENGUMUMAN

Assalamualaikum Wr Wb

Setelah beberapa saat absent di dunia maya karena sarat akan kesibukan Admin (Cak Sastro), kini kita akan aktifkan kembali blog Salafy Indonesia untuk menjawab berbagai problem yang dilontarkan kelompok (Sekte) Wahaby yang berusaha merongrong Islam dengan mencatut nama besar Ahlusunnah wal Jamaah.

Semoga Allah menganugerakan pertolongan-Nya kepada kita. Dan semoga baginda Rasulullah memberikan syafa’atnya kepada kita semua. Dan semoga pula para wali Allah dari Salaf Saleh selalu membimbing kita semua. Amin.

Wassalamualaikum Wr Wb

Sastro Hadi Suripto

Rumah Tempat Kelahiran Rasulullah Dipenuhi Coretan

Beberapa jamaah haji hanya geleng-geleng kepala saat melihat rumah yang diceritakan sebagai tempat kelahiran nabi. Mereka menyayangkan tidak adanya perawatan dan perhatian dari pemerintah sebagai situs sejarah. Pemerintah Arab Saudi sengaja membiarkan rumah ini dan tetap menjadi perpustakaan yang selalu terkunci karena pemerintah Arab khawatir jika rumah ini dibangun rapi akan dijadikan tempat syirik oleh jamaah haji yang tidak mengerti masalah tauhid.

Baca selebihnya »

Tawassul / Istighatsah (5); Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah

Jika riwayat sebelumnya berkaitan dengan ‘diam’-nya Ali terhadap orang yang bertawassul kepada yang telah meninggal. Padahal kita tahu bahwa Ali adalah sahabat dan menantu mulia Rasul. Kini berkaitan dengan ‘saran’ istri Rasulullah. Jika bertawassul/istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah bid’ah atau syirik, maka apakah mungkin istri Rasul -seperti Ummulmukminin Aisyah- tidak mengetahui hal itu, padahal ia selalu hidup bersama Rasul yang selayaknya Rasul sebelum mendidik orang lain terlebih dahulu mendidik istri dan anaknya terlebih dahulu. Jika istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati adalah bid’ah dan syirik –yang dibenci dalam Islam- lantas, apakah mungkin Rasul tidak megindahkan perintah Allah untuk; “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!”? Apakah kaum pengikut sekte Wahhaby jauh lebih paham Islam daripada Ali bin Abi Thalib dan Ummulmukminin Aisyah? Silahkan direnungkan dengan hati dan kepala yang dingin!
Baca selebihnya »

Tawassul / Istighatsah (4); Hadis-Hadis tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah

Kejelasan-kejelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadis-hadis yang ada.
Baca selebihnya »

Tawassul / Istighatsah (3); Ayat-Ayat al-Quran tentang Obyek Tawassul / Istighotsah

Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan ‘doa’ manusia saleh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat / syakhsyiyah) dan kedudukan (jah / maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia saleh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan doa’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia saleh’ terdapat relasi erat dan menjadio konsekuensi logis, riil dan legal (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan doa manusia saleh oleh Allah disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah SWT.
Baca selebihnya »

Tawassul / Istighatsah (2); Ayat-Ayat al-Quran tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah

Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahhaby adalah; Jikalau istighotsah adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengiyakan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Naudzubillah min dzalik. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan- umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha mendengar dan lagi Maha mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?
Baca selebihnya »

Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar


Kita nanti akan memasuki kajian legalitas “Tawassul / Istighatsah” yang sesuai dengan ajaran syariat Islam agar kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek Tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang ke-jumud-an dalam menentukan obyek Tawassul / Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.
Baca selebihnya »

Pengkafiran Wahhaby (3); Muhammad bin Abdul Wahhab dan Pengkafiran Kaum Muslimin

Konsep tauhid rancu tersebut ternyata dijadikan tolok ukur oleh Muhammad bin Abdul Wahhab -yang mengaku paling paham konsep tauhid pasca Nabi- sebagai neraca kebenaran, keislaman dan keimanan seseorang sehingga dapat menvonis kafir bahkan musyrik setiap ulama (apalagi orang awam) yang tidak sejalan dengan pemikirannya. Dia pernah menyatakan: “Derajat kesyirikan kaum kafir Quraisy tidak jauh berbeda dengan mayoritas masyarakat sekarang ini” (Lihat: Ad-Durar as-Saniyah jilid 1 halaman 120). Bid’ah dan kebiasaan buruk Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi semacam ini yang hingga saat ini ditaklidi dan dilestarikan oleh pengikut Wahabisme, tidak terkecuali di Tanah Air.
Baca selebihnya »

Pengkafiran Wahhaby (2); Muhammad bin Abdul Wahhab dan Pengkafiran beberapa Tokoh

Jangankan terhadap orang yang berlainan mazhab –konon Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengaku sebagai penghidup ajaran dan metode (manhaj) Imam Ahmad bin Hambal sesuai dengan pemahaman Ibnu Taimiyah- dengan sesama mazhabpun turut disesatkan. Bagaimana ia tega mengkafirkan orang yang se-manhaj dengannya? Jika rasa persaudaraan terhadap orang yang se-manhaj saja telah sirna, lantas bagaimana mungkin ia memiliki jiwa persaudaraan dengan pengikut manhaj lain yang di luar manhaj-nya? Niscaya pengkafirannya akan menjadi-jadi dan lebih menggila. Kita akan melihat beberapa contoh dari penyesatan pribadi-pribadi tersebut.
Baca selebihnya »

Pengkafiran Wahhaby (1); Muhamad bin Abdul Wahhab Menganggap Para Ulama Musyrik

bin-baz-si-buta-hati-dan-mata.jpg
Kali ini, kita akan menjadikan buku karya Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim al-Hambali an-Najdi yang berjudul “Ad-Durar as-Saniyah” sebagai rujukan kita. Dalam kitab tersebut, penulis menjelaskan beberapa redaksi langsung dari Ibnu Abdul Wahhab yang dengan jelas dan gamblang membuktikan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab telah mengkafirkan banyak dari kaum muslimin, yang tidak sepaham dengan pemikirannya.
Baca selebihnya »

Tabarruk 10 (Akhir); Menjawab Isu-Isu Sekte Wahaby tentang Legalitas Tabarruk

Walaupun runtutan artikel tabarruk sebelumnya sudah mampu menjawab beberapa problem yang dilontarkan oleh sekte Wahabi, namun kali ini, kita akan mengkonsentrasikan secara khusus dalam menjawab beberapa isu pengikut sekte Wahaby yang digunakan untuk pengkafiran (menuduh kaum muslim sebagai pelaku syirik dan bid’ah) kaum muslimin.
Untuk mempersingkat, kita akan ambil beberapa problem yang sering mereka ungkapkan dengan menengok dari karya salah seorang misionaris Wahaby yang bernama Ali bin Nafi’ al-‘Ilyani dalam bukunya yang berjudul: “At-Tabarruk Al-Masyru’”.
Baca selebihnya »

Tabarruk 9; Jenazah dan Kubur Ulama yang Diambil Berkah

Lebih kasihan lagi Ibnu Taimiyah, betapa tidak, pengantar jenazahnya terdiri dari orang-orang musyrik dan ahli bid’ah (versi Wahabisme). Lantas mana kaum muslim monoteis (muwahhid) yang mengantar jenazah syeikh yang konon adalah pengikut salaf saleh, penyebar tauhid, anti bid’ah dan syirik yang ajarannya kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab itu? Ataukah fatwa sesat bertabarruk itu hanya berlaku bagi selain pengikut Ibnu Taimiyah saja, sehingga bertabarruk dari jenazahnya –yang kata para ulama Wahabisme yang lantas ditaklidi oleh para pengikut awam sekte Wahabisme, “tidak memberikan manfaat ataupun madharat”- diperbolehkan, bahkan dianjurkan? Kembali pertanyaan ini dapat dimunculkan; mana konsistensi para pengikut sekte Wahabisme terhadap akidahnya?
Baca selebihnya »

Tabarruk 8; Fatwa-Fatwa Ulama Ahlusunah tentang Legalitas Tabarruk

Yang lebih aneh lagi, kenapa sewaktu Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad berfatwa dalam membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasul dan bahkan beliau sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi’i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kenapa ia tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah melakukan bid’ah atau syirik. Ia adalah ahli bid’ah dan musyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal!”.
Baca selebihnya »

Tabarruk 7; Antar Para Sahabat (satu dengan yang lainnya) pun Saling Bertabarruk

Dan dari nukilan riwayat-riwayat tadi dapat diambil kesimpulan bahwa, hanya orang-orang yang saleh dan bertakwa saja yang dapat diambil berkahnya. Baik tabarruk dari diri orang Saleh dan Takwa tersebut, ataupun doanya, maupun peninggalan-peninggalannya. Adapun orang yang tidak saleh dan takwa, apalagi obyek-obyek yang tidak memiliki kesakralan Ilahi (karena dinisbahkan kepada manusia saleh dan bertakwa, kekasih Ilahi) maka jelas sekali bahwa semua itu diluar dari obyek kajian kita. Seperti obyek-obyek yang dianggap sakral oleh orang-orang kejawen yang ‘konon’ beragama Islam (Islam KTP). Dan teks-teks agama Islam pun akan berlepastangan dari obyek-obyek semacam itu.
Baca selebihnya »