Kenapa para IMAM dan SALAFUS SHALIH pada saat itu tidak memproklamirkan MANHAJ SALAFY. Justru yang disepakati adalah AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH (ini menjadi sumber hukum karena IJMA’/kesepakatan). Karena kesepakatan adalah (salah satu) sumber hukum Islam. Sedangkan MANHAJ SALAF belum pernah menjadi IJMA’.
DIarsipkan di bawah: Salafy | 32 Komentar »


